Lindungi Pacar Mario Dandy, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak

Lindungi Pacar Mario Dandy, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak
Potret foto Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Kak Seto)/Sumber: Antara News
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES –Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau biasa dikenal dengan sebutan Kak Seto, menanggapi peristiwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozara.

Mengenai kasus Mario Dandy dan David, Kak Seto lebih menyeroti kepada kekasih Mario yaitu Agnes Gracia Haryanto yang diketahui baru berusia 15 tahun. Hal tersebut karena Ia dinilai sebagai pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Kak Seto mengatakan bahwa penanganan Agnes yang masih berusia 15 tahun harus memperhatikan Undang-undang Perlindungan Anak, serta semua pihak yang ingin memperkarakan Agnes harus kembali ke undang-undang itu.

Baca Juga:Seorang Pelajar Menjadi Korban Penganiayaan di Bandung

BACA JUGA: Seorang Pelajar Menjadi Korban Penganiayaan di Bandung.

Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya dilansir dari Tempo.co pada Kamis (2/3/2023).

Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Sehingga, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya itu salah atau keliru.

Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” ucapnya dilansir dari Tempo, Kamis (2/3/2023).

Menurut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) atau biasa di kenal dengan sebutan Kak Seto itu, mengatakan perlindungan utama dilakukan dari pihak keluarga kemudian ke negara.

“Negara itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Kak Seto mengatakan harus ada sosialisasi menganai pemahaman UU Perlindungan Anak ke masyarakat, dikarenakan dengan banyaknya hujatan di media sosial kepada Agnes hingga karangan bunga yang dikirim ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan meminta agar ia dijadikan tersangka.

“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi. Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” sambungnya.

Baca Juga:Skema Koalisi Gemuk Kepung Anies, Polarisasi Politik 2019 Kembali TerulangParade Film Genre Horor Indonesia pada Maret 2023, Ada 5 Film!

Membalas pernyataan Kak Seto, sontak menjadi ramai di media sosial khususnya twitter, seperti contohnya pengguna akun Twitter @deanbadroen kemudian memberikan sindiran menohok.

“Dah gak paham cara pola pikirnya Seto Mulyadi ini…harusnya yg disesali kejadiannya, karena jelas pola pendidikan yg salah, bukan berkomentar condong ke salah satunya!” imbuhnya cuitan akun @deanbadroen yang diunggah pada Kamis (2/3/2023).

0 Komentar