SUKABUMI EKSPRES – Lokasi dan jadwal Samsat Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu, 4 Maret 2023 dapat memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Seperti diketahui bahwa perpanjangan STNK merupakan salah satu kewajiban yang perlu dijalankan oleh pengendara motor, hal tersebut tentunya bisa melalui layanan Samsat Keliling hari ini Sabtu, 4 Maret 2023, bagi masyarakat Kota Bandung layanan tersebut sudah tersedia di beberapa wilayah.
Melakukan perpanjangan STNK melalui Samsat Keliling hari ini Jumat, 3 Maret 2023 sesuai ketentuan yang berlaku akan memudahkan pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga:MUI Ingatkan Umat Islam Bersatu, Jelang Penentuan Awal RamadhanRubicon Trending, Polisi Pastikan Pelat Nomor Mario Dandy Palsu
Dikutip Sukabumi.JabarEkspres.com dari bapenda.jabarprov.go.id pada Sabtu, 4 Maret 2023 berikut ini adalah jadwal Samsat Keliling Kota Bandung hari ini.
Jadwal Samsat Keliling di Kota Bandung
1. Bandung I (Kota) Pajajaran
Depan Samsat Pajajaran Jalan Pajajaran No. 88 pukul 08.30-13.00 WIB
2. Bandung II (Kota) Kawaluyaan
Mulai dibuka pukul 08.00-11.30WIB
3. Bandung III (Kota) Soekarno Hatta Ruko Nasution Square
Wilayah Bandung III Soekarno Hatta, tersedia Samsat Drive Thru di Samsat Soekarno Hatta, pukul 08.00-13.00 WIB.
Samsat Kios
1. Kantor Kecamatan Lengkong buka hari Senin sampai Jumat pukul 09.00 – 14.00 WIB
Samsat Ride Thru
Wilayah Bandung II (Kota) Kawaluyaan di Halaman Samsat Kawaluyaan, pukul 08.00-12.00 WIB.
Samsat Online
1. Dago Plaza dan Lucky Squre buka hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB
2. Dago Plaza dan Lucky Squre buka hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB
Persyaratan perpanjang STNK
1. KTP asli beserta fotocopy
2. STNK asli beserta fotocopy (yang hendak diperpanjang)
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ
4. BPKB asli Bandung yang masih berlaku, asli dan fotocopy
5. Fotocopy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika kendaraan atas nama perusahaan
6. Surat kuasa jika pengurusan perpanjangan dilakukan pihak lain
7. Pengurusan perpanjangan STNK kendaraan perusahaan surat kuasa menggunakan kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan, dan stempel di atas materai pemberi kuasa dan melampirkan fotocopy KTP pemberi kuasa.
Prosedur perpanjangan STNK