Rubicon Trending, Polisi Pastikan Pelat Nomor Mario Dandy Palsu

Polisi pastikan pelat nomor Rubicon Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap Dandy palsu. PMJ News.
Polisi pastikan pelat nomor Rubicon Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap Dandy palsu. PMJ News.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Rubicon trending di Twitter dan polisi memastikan bahwa pelat nomor kendaraan yang digunakan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terahdap David adalah palsu.

Seperti diketahui bahwa satu unit Rubicon berwarna hitam dengan pelat nomor yang telah dipastikan palsu oleh polisi berhasil diamankan sebagai barang bukti dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, bahkan dipastikan palsu hingga trending di Twitter.

Baru-baru ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan pelat nomor Rubicon yang digunakan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo pada saat melakukan penganiayaan terhadap David adalah palsu, tagar Rubicon pun trending di Twitter.

Baca Juga:Tersisa 2 Episode Terakhir, Crash Course In Romance Segera TayangPeduliLindungi Diupdate, Begini Nasib Sertifikat Vaksin Covid-19

Pasalnya, tersangka Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat nomor B 120 DEN untuk mobil Rubicon yang dikendarainya tersebut saat menganiaya David, sedangkan pelat nomor yang seharusnya adalah B 2571 PBF.

Kasus Pelat Nomor Palsu Dapat Dikenakan Sanksi

Firman mejelaskan bahwa Tindakan tersangka Mario yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut tentu dapat dikenakan sanksi.

Lebih lanjut Firman membeberkan jenis ancaman sanksi yang dapat diterima oleh tersangka Mario terkait pelat nomor palsu tersebut.

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” kata Firman, dikutip Sukabumi.JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 3 Maret 2023.

Lebih lanjut, Firman juga menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Sehingga, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini segera mendalami pelanggaran tersebut.

Jika dalam pelanggaran tersebut ditemukan tujuannya untuk kejahatan, maka sanksi yang diterima berpotensi akan menjadi lebih berat.

Baca Juga:6 Fakta Drakor The Glory, Diangkat dari Kisah Nyata PerundunganPeduliLindungi Resmi Diupdate Jadi SATUSEHAT Mobile, Apa Bedanya?

“Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” katanya, menegaskan.

Sebagai informasi, tersangka Mario merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan terhadap David.

0 Komentar