KLA Jamin Perlindungan Hak Anak di Kota Sukabumi

KLA Jamin Perlindungan Hak Anak di Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIESKPRES – KLA Jamin Perlindungan Hak Anak, Pemkot Sukabumi menggelar rapat koordinas Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) di Opproom Setda Kota Sukabumi, kemarin (2/3). Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan dipimpin Sekretaris Daerah kota Sukabumi Dida Sembada.

Pada acara itu Fahmi menegaskan KLA merupakan kebutuhan pokok bukan hanya ajang evaluasi atau penilaian. Sebab, generasi kalangan anak-anak saat ini yang nanti akan melanjutkan roda kehidupan dan pemilik masa depan.

“Kota Layak Anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha,” tegas Fahmi.

Baca Juga:Dua Residivis Curat di Nagrak Dihadiahi Timah PanasSadis, Pelajar SDN Sirnagalih Palabuhanratu Tewas Dibacok OTK saat Pulang Sekolah

Dengan konsep perencanaan menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, sebut Fahmi, maka Kota Sukabumi berkomitmen menjamin hak dan perlindungan anak.

“Kota Layak Anak tak melihat jumlah anggaran yang ada. Akan tetapi bagaimana anggaran yang ada dapat memiliki keberpihakan dalam perwujudan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan anak sebagai tidak hanya menjadi objek pembangunan,” sebutnya.

Siklus penyusunan kebijakan KLA di antaranya analisa kesenjangan terhadap anak, penyerapan aspirasi anak, serta penyusunan program dan kegiatan. Jika skema penyusunan kebijakan itu diterapkan maksimal, Fahmi optimistis Kota Sukabumi bisa menjadi Kota Layak Anak.

Indikator KLA yakni kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak, pemenuhan hak sipil meliputi hak identitas, informasi, dan peran serta dalam pembangunan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak dalam keluarga dan anak dengan masalah pengasuhan, hak kesehatan dasar dan kesejahteran, serta hak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.

“Termasuk hak memperoleh pendidikan ramah anak serta mengekspresikan diri dalam segala bentuk aktivitas. Terakhir hak perlindungan khusus anak. Perlindungan atas 15 AMPK dan situasi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan.

0 Komentar