Dua Residivis Curat di Nagrak Dihadiahi Timah Panas

Dua Residivis Curat di Nagrak Dihadiahi Timah Panas
0 Komentar

NAGRAK,SUKABUMIEKSPRES – RY (39) dan IR (49), dua orang terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dihadiahi polisi dengan timah panas, lantaran keduanya memberikan perlawanan dan sempat melarikan diri pada saat polisi akan meringkusnya.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas,” ujar Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, Iptu Teguh Putra Hidayat, kepada wartawan, dalam rilisnya, Rabu (1/3) sore.

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap kedua terduga pelaku ini disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (23/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:Sadis, Pelajar SDN Sirnagalih Palabuhanratu Tewas Dibacok OTK saat Pulang SekolahMahfud MD Ungkap Arahan Jokowi soal Pemilu 2024

“Kami dan tim opsnal berhasil menangkap kedua terduga pelaku curat ini, setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Penyelidikan kasus Curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini, kata Teguh, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP, yaitu di salah satu di perumahan di Desa Balekambang Nagrak. Kejadian Curat itu terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2021.

“Kedua orang terduga pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku, lanjut Teguh, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor.

“Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi, dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua pelaku ini, sambung Teguh, pihaknya memberikan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

0 Komentar