“Ketiga yang diduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewasnya korban berinisial R. Kami tanggap saat bersembunyi di sekitaran perkebunan karet di wilayahKecamatan Pelabuhanratu.
Setelah diselidiki ketiga ABH ternyata tidak masuk kedalam geng motor manapun. Itu merupakan inisiatif mereka sendiri.
“Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada ABH 3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH 2 mengeksekusi korban”. Ucap Maruly
Maruly pun mengatakan bahwa mereka melakukan penyaniayaan itu salah sasaran.
Baca Juga:Event Trail Motor di Ciwidey Ricuh, Peserta Sampai Bakar MotorDari Nol Bersama, Bang Si Hyuk Ungkap Rasa Sayang Kepada BTS
Atas perbuatan para pelaku itu mereka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurung penjara selama 15 tahun.
Manun karenan para pelaku tersangka masih anak dibwah umur, maka kurung penjaranya dilakukan hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang menjadi delapan hari.
Para warga di sekiran kejadian pun menjadi emosi dengan kejadian pembunuhan anak SD ini. Dan menyampaikan gegeramnya kepada polisi harus dihukum seberat-beratnya para pelaku.
Tetapi polisi dapat mengatasi hal tersebut. Pihak Polres Sukabumi pun menegaskan bawah semua masalah pembunuhan anak SD ini yang berinias R serahkan saja kepada mereka.