Pemerintah Berikan Subsidi Untuk Pembelian Motor dan Mobil Listrik

Pemerintah akan memberikan subsidi untuk mobil dan motor listrik
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Pemerintah akan memberikan subsidi pembelian motor dan mobil  listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB) sebanyak Rp 7 juta per unit. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rencananya pemerintah akan mensubsidikan dana ini mulai tanggal 20 Maret 2023, pemerintah mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negri dengan Tingkat kandungan Dalam Negri (TKDN) minimal 40 persen . Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa bantuan pemerintah untuk tahun 2023 akan diberikan untuk 200 ribu unit motor sampai dengan Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

Selain subsidi kendaraan pemerintah akan memberikan subsidi kepada pihak pembuat atau produksi kendaraan berbasis listrik ini. Pemerintah berharap para produsen motor dan mobil listrik dalam negri harap tidak menaikan harga jual kendaraan listrik selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sejumlah yang ditargetkan. Target atau penerima yang berhak mendapatkan subsidi motor dan mobil listrik ini merupakan pelaku UMKM atau khususnya penerima KUR dan BPUM. Selain motor dan mobil pemerintah juga berencana untuk meberikan subsidi pada bus sebanyak 138 unit.

Baca Juga:Surat Perintah Pengankapan Ravi VIXX DibatalkanKesitimewaan Malam Nisfu Syaban

Program ini bermaksud untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Luhut mengatakan bahwa, insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik diharapkan dapat menarik minat investasi kendraan listrik di Indonesia. Terlebih menurut Luhut, negara-negara tentangga sudah menerapkan kendaraan listrik dinegaranya sejak lama.

“Kami semua hadir di sini membuat suatu sejarah baru dengan berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai), supaya langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru,” ucapnya pada rekan media.

Kemudian juga Kepala BKF Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu menyebutkan ada tiga motor listrik yang memenuhi syarat yaitu diantaranya Gesits, Volta, Selis.  Selain itu juga di kesempatan yang sama Agus Kumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengatakan “Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri,” kata Agus pada media.

0 Komentar