Gudang Miras Ilegal di Citamiang Digerebek Polres Sukabumi Kota

Gudang Miras Ilegal di Citamiang Digerebek Polres Sukabumi Kota
0 Komentar

CITAMIANG ,SUKABUMIEKSPRES– Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Otista di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang dijadikan gudang sekaligus tempat penjualan minuman keras ilegal.

“Penggerebekan rumah tersebut berawal dari informasi warga saat Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota saat berpatroli di sekitar Bundaran NBS di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugas,”

kata Kepala Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota Ipda Wawan Hermawan di Sukabumi, Kamis.

Baca Juga:Panen Bawang Merah Diharapkan Cegah InflasiKasus Pembacokan Butuh Penanganan Khusus

Menurut Wawan, pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal saat dirinya menugaskan dua personel menyamar menjadi konsumen untuk membeli minuman haram itu di rumah pemilik miras.

Setelah barang bukti didapat Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota meluncur ke lokasi untuk melakukan penggerebekan rumah yang dihuni oleh seorang pemuda berinisial DR (24).

Dari dalam rumah itu, polisi menemukan barang bukti lebih dari ratusan botol miras berbagai merek yang disembunyikan DR di salah satu ruangan. Minuman haram itu pun langsung disita dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota.

Setelah dimintai keterangan DR kemudian diwajibkan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Pemuda tersebut terancam denda atau kurungan penjara paling lama tiga bulan,” katanya.

Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar mengayakan penindakan terhadap penyedia atau penjual minuman beralkohol tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga karena banyak laporan dari masyarakat yang masuk kepada pihaknya merasa resah dengan peredaran miras.

Selain itu, seperti diketahui miras kerap menjadi pemicu kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota seperti aksi geng motor, penyerangan, penganiayaan, perusakan dan lain sebagainya.

0 Komentar