JL CIAUL PASIR,SUKABUMIEKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bakal menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Penegasan itu selaras dengan kesepakatan perjanjian antara Disnaker dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan sejauh ini pihaknya terus memantau perusahaan untuk mengantisipasi terjadinya eksploitasi anak sebagai pekerja.
Baca Juga:Penyuluh Pertanian Harus Berinovasi untuk Tingkatkan ProduktivitasPemkot Apresiasi Universitas Baru di Kota Sukabumi
“Sudah ada kesepakatan perjanjian antara kami dengan Apindo mengenai pengawasan pekerja anak. Alhamdulillah, tadi (kemarin) kami memantau di pabrik Great Aparel, tidak ada anak di bawah usia 18 tahun yang bekerja di perusahaan itu,” ujar Abdul kepada wartawan, kemarin (7/3).
Hasil penelusuran ke sejumlah pabrik yang ada di Kota Sukabumi, Disnaker tidak menemukan pekerja yang berusia di bawah 18 tahun.
“Pada intinya kami terus berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan agar tidak mempekerjakan anak yang usianya di bawah 18 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berusaha memperkuat koordinasi, silaturahmi, dan pengawasan kepada semua pabrik yang ada di Kota Sukabumi.
“Semua ini dilakukan karena situasi perekonomian juga masih belum stabil dan di beberapa daerah terjadi penurunan produksi yang berimbas terhadap PHK massal,” bebernya.
Apabila terdapat perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur, maka Disnaker tak segan menindak sesuai aturan.
(Nuria Ariawan)