Kementerian ATR BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai April 2023

Kementerian ATR BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai April 2023
Sertifikat Tanah Elektronik/ Sumber Foto: Foto: Cantika Adinda Putri/CNBC Indonesia SHM Digital
1 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Sertifikat tanah yaitu bukti otentik atau bukti fisik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tanah yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat penting dan vital.

Sertifikat tanah ini dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, biasanya pembuatan sertifikat tanah biasa melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun bisa secara mandiri.

Akan tetapi, baru-baru ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertifikat tanah bersifat elektronik mulai April 2023. Namun, belum semua bukti kepemilikan tanah/lahan akan berubah menjadi sifatnya sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga:Kata Gaul Twitter, Apasi Arti MJB, CMIIW, OOT, Salty dan Istilah Lainnya?Event Trail Sebabkan Ranca Upas Rusak, Warga: Lihat Nih Ancur!

Dalam tahap awal, pihaknya akan memulai dari sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) terlebih dahulu untuk dijadikan sertifikat elektronik atau digital.

“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Rakernas 2023, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kontan.co.id.

BACA JUGA: Kata Gaul Twitter, Apasi Arti MJB, CMIIW, OOT, Salty dan Istilah Lainnya?

Menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ini juga mengatakan jika semua bukti kepemilikan tanah telah berbentuk sertifikat tanah elektronik, maka dapat mengurangi kasus mafia tanah maka penerbitan sertifikat elektronik ini bertujuan juga untuk bisa mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90%.

“Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90%,” ujar Hadi dalam konferensi pers, Selasa (7/3).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto program sertifikat elektronik atau digital ini bertujuan juga agar bisa mengurangi atau menyederhanakan beberapa pelayanan penerbitan sertifikat, agar masyarakat tidak perlu mengantre lagi di kantor-kantor Pertahanan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Sertifikat Tanah dalam Pemberlakuan sertifikat elektronik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 mengenai  Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021. Nantinya, pemerintah akan melakukan tindakan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik, kemudian digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.

1 Komentar