SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – MR, warga asal Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi kedapatan memiliki ratusan butir obat-obatan ilegal.
Pemuda asal cisaat itu berusia 24 tahun itu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di sebuah rumah di Kampung/Desa Citamiang RT 06/01 Kecamatan Kadudampit, Senin (6/3) petang.
Saat ditangkap polisi, pelaku menggunakan atribut salah satu geng motor. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.
Baca Juga:Mudahkan Warga Dapatkan Kebutuhan PanganAneka Hidangan Makanan Takjil Di Seluruh Dunia Bisa Untuk Buka Puasa
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut curiga dengan aktivitas seorang pemuda.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku ditangkap. Kemudian dari pengembangan, polisi lantas menggeledah salah satu rumah di Kecamatan Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan pelaku.
“Di rumah itu kami mengamankan obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan di dalam kardus,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku masih diperiksa intensif tim penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
(Nuria Ariawan)