Ramadhan Sebentar Lagi, Bagaimana Jika Telat Melakukan Qadha Puasa? Ini Kata Ulama

Penjelasan ulama soal bayar qadha puasa bulan Ramadhan yang telat. Pixabay.
Penjelasan ulama soal bayar qadha puasa bulan Ramadhan yang telat. Pixabay.
0 Komentar

Akan tetapi, dijelaskan bahwa jika ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Dengan demikian alasan tersebut tak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya.

Perlu diketahui bahwa, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 10 Maret 2023, Catat Lokasinya!Isi Rilis Agensi DKZ, Klarifikasi Tudingan Keluarga Kyoungyoon Terkait Sekte Sesat JMS

Hal tersebut dijelaskan juga oleh Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114.

Dari keterangan Syekh Nawawi Banten tersebut, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda.

Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Itulah penjelasan ulama mengenai qadha atau membayar puasa bulan Ramadhan, salah satu ibadah yang bersifat wajib.(*)

 

0 Komentar