Sah! Biaya Haji Khusus Minimal Rp123 Juta, Sudah Disepakati Kemenag dan PIHK Melalui Rapat Koordinasi

Ilustrasi. Kemenag dan PIHK resmi menyepakati biaya Haji Khusus minimal 8.000 dolar AS atau Rp123 juta melalui rapat koordinasi. Freepik.
Ilustrasi. Kemenag dan PIHK resmi menyepakati biaya Haji Khusus minimal 8.000 dolar AS atau Rp123 juta melalui rapat koordinasi. Freepik.
0 Komentar

Seperti diketahui bahwa rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tersebut membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah Haji khusus.

Di anataranya yakni mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Seementara itu Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat dari penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

Baca Juga:Ramadhan Sebentar Lagi, Bagaimana Jika Telat Melakukan Qadha Puasa? Ini Kata UlamaJadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 10 Maret 2023, Catat Lokasinya!

Menurutnya, upaya percepatan layanan Haji khusus merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh Kemenag.

“Upaya percepatan layanan Haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi.

Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ katanya.

Selain oleh Kemenag dan PIHK, rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa Ketua Umum dan Sekjen.

Di antaranya yakni Hidayat Wijayanto dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Firman M. Nur dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), dan Abdul Azis dari Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).

Kemudian Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Alfa Edison dari Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (SAPUHI), dan M. Iqbal Muhajir dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (ASPHURINDO), serta Endi Sutono dari Gabungan Perusahaan Haji Umrah Nusantara (GAPHURA).

Itulah biaya Haji Khusus terbaru yang sudah disepakati oleh Kemenag dan PIHK melalui rapat koordinasi, yakni minimal 8000 dolar AS atau sekira Rp123.491.600 dengan kurs dolar Rp15 ribu.

Baca Juga:Isi Rilis Agensi DKZ, Klarifikasi Tudingan Keluarga Kyoungyoon Terkait Sekte Sesat JMSDituding Masuk Sekte Sesat JMS, Keluarga Kyoungyoon DKZ Tutup Usahanya

Sehingga, biaya Haji Khusus minimal 8000 dolar AS atau sekira Rp123.491.600 dengan kurs dolar Rp15 ribu tersebut harus disiapkan oleh para calon jemaah Haji yang hendak mendaftarkan diri.(*)

0 Komentar