SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Antisipasi terjadinya kembali kenakalan pelajar, Polres Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi dan deklarasi bersama dengan Dinas Perlindungan, Perempuan dan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Sukabumi (KPAI) dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak P2T2A, Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinsos, Disdik dan beberapa perwakilan kepala sekolah yang pelajarnya terlibat tawuran. Jumat (10/3)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, rakor yang dilaksanakannya untuk merancang, mendiskusikan, dan mencari langkah yang akan dilajutkan kedepan, terkait dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH), apakah anak itu sebagai korban, ataupun sebagai pelaku
“Ada banyak hasil atau notulen diskusi yang bisa kami carikan disini solusinya dan beberapa langkah kedepan yang akan kita lakukan bersama yang sebelumnya mungkin sudah ada, tapi belum optimal berdampak, disini komitmen kami semua akan lebih berkolaborasi sehingga tugas dan wewenang dari masing masing stekholder terkait ini bisa lebih optimal, bisa lebih berguna dalam rangka mencari solusi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” sambungnya.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Leo 10 Maret 2023Sinopsis Film Virgo and The Sparklings
Lanjur Maruli, tak hanya dalam hal setelah kejadian, tetapi juga ke pendekatan dan pencegahan, dengan harapan semua bertekad agar Kabupaten Sukabumi menjadi Kabupaten Layak Anak, bener secara nyata terbukti bukan hanya lingkup besar Kabupaten Sukabumi.
“Kita semua bertekad Kabupaten sukabumi itu layak anak, tetapi ada juga yang namanya desa layak anak disetiap desa di Kabupaten Sukabumi termasuk juga yang namanya sekolah yang layak anak, nah inilah tujuan dari kami semua berkordinasi hari ini mudah mudahan segera terealisasi dan tercapai secara ril yang namanya kabupaten layak anak,” jelasnya.
Adapun isi dari Komitmen Bersama, terdapat Lima poin diantaranya Berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamim hak asasi setiap anak, tanpa membedakan suku, agama, ras dan Memberikan dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana, dalam menyelenggarakan perlindungan anak.
Menjamin perlindungan pemeliharaaan dan kesejahetraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia, dan tingkat kecerdasan anak.