PALABUHANRATU, SUKABUMIEKSPRES – Sejak Januari – Maret,Terdapat Lima, Kasus kejahatan melibatkan anak di Kabupaten Sukabumi terbilang cukup tinggi, kasusnya pun beragam mulai dari perundungan (bullying), penganiayaan bahkan pembunuhan.
Pihak kepolisian sendiri melakukan langkah hukum yang disesuaikan dengan aturan soal perlindungan anak.
Sejak Januari hingga awal Maret ini tercatat sebanyak 5 kasus dengan jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebanyak 19 orang. Rentang usia mereka antara 13 hingga 14 tahun.
Baca Juga:Wisata alam Geopark SukabumiPolsek Jampangkulon Ciduk Pelaku Curanmor Beserta BB
“Kalau untuk kekerasan terhadap anak korbannya selama tiga bulan ini di tahun 2023 sebanyak lima kasus. Jumlah ABH 19 orang dengan rentang usia 13 sampai 14 tahun, terakhir kasus kematian yang viral (pembunuhan anak SD) yang mengakibatkan (korban) meninggal dunia,” kata Iptu Bayu Sunarti, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (11/3/2023).
Bayu menjelaskan untuk rata-rata kasus yang menjerat anak-anak tersebut diantaranya penganiayaan, pembunuhan dan perundungan.
“Ada penganiayaan, yang pembulian juga ada, kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka ringan ada dua. Kalau untuk yang korban meninggal dunia dan korban lukanya termasuk dalam jenis luka yang berat proses berjalan, kalau untuk luka ringan kebetulan anaknya di bawah 13 tahun dan menurut undang undang sistem perlindungan anak untuk anak di bawah 13 tahun tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya juga di bawah 7 tahun,” papar Bayu.
“Begitu juga, kita tidak semena-mena mengambil kebijakan itu, kebijakan itu kita lakukan dengan proses disversi, di sini dengan Peksos (Pekerja Sosial) dari pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk melaksanakan proses disversi tersebut,” sambungnya.
Dari kacamata penegak hukum, kejadian melibatkan anak itu lebih banyak kepada pencarian pengakuan diri, kemudian persoalan senioritas juga menjadi akar dari persoalan anak bisa berhadapan dengan hukum.
“Kalau untuk motif yang kita dapatkan dari pengakuan entah itu dari anak korban, ataupun dari anak yang berkonflik dengan hukum ini mereka ada timbul dendam yang sebelum-sebelumnya sudah mendarah daging, atau pun turun temurun dari kakak kelasnya atau senioritas dari sekolah tersebut,” ungkap Bayu.