Cara Mengajukan dan Syarat KPR ke Bank

Cara Mengajukan dan Syarat KPR ke Bank
Illustrasi KPR/ Sumber Foto: freepik.com
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Saat ini masyarakat Indonesia sedang marak-maraknya berminat untuk mengajukan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

Biasanya masyarakat Indonesia melakukan pendanaan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR banyak yang masih kurang dalam biaya pendanaanya serta dipilih lantaran kebutuhan untuk memiliki rumah yang sudah mendesak.

Solusi dari keterdesakan tersebut yaitu dengan cara meminjam ke bank serta sudah banyak bank yang menawarkan beragam produk KPR, bagi yang masih kebingungan dengan cara mengajukan KPR di bank sekaligus syarat-syarat yang harus dipenuhi,  simak cara mengajukan KPR di bank sebagai berikut:

Baca Juga:Puasa Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Muhammadiyyah dan NUTuris Asing Protes Suara Kokok Ayam, Gubernur Bali: Pelihara Ayam Banyak-Banyak!

  • Memilih dan Menentukan Rumah yang Diinginkan

Umumnya, sebelum mengajukan KPR ke Bank, harus sudah mempunyai rumah yang diinginkan. Apabila membeli rumah dari developer, harus dipastikan developer tersebut sudah mempunyai izin seperti izin peruntukan tanah yang diantaranya ialah izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan telah disahkan, lalu mempunyai izin prasarana telah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB induk atas nama developer, IMB Induk.

Setelah semuanya siap dan cocok dengan keadaan rumah, maka lakukan Booking Fee. Booking Fee ini yaitu biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer

Yang harus digaris bawahi bahwa booking fee ini bukanlah Down Payment (DP) rumah. Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

Berikutnya, apabila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Setelah melalu proses pertama yaitu  pemilihan rumah dan membayar booking fee, selanjutnya yaitu siap untuk mengajukan KPR ke pihak bank. Pada umumnya, kita bisa memilih produk KPR yang telah disediakan oleh bank, atau biasanya, pihak developer sudah menjadi partner dari pihak bank tertentu.

Perlu diketahui, untuk bisa mengajukan KPR, total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji yang diterima.

Setelah booking fee dan mengajukan KPR ke bank, tentu ada beberapa syarat yang harus dilakukan apabila ingin mengajukan KPR ke Bank.

0 Komentar