Pada umumnya persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengajukan KPR biasanya sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk mengajukan KPR:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi/Nomor Pokok Wajib PajakPribadi(untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi/Surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan(untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB/Izin Mendirikan Bangunan
BACA JUGA: Puasa Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Muhammadiyyah dan NU