SUKABUMI EKSPRES –Sadis, Sadis Pria bernama Khilal Hamdika tega setrika tubuh pacar nya berinisial APD (19) karena korban lama balas chat WhatsApp.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku, Khilal, di Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan mengatakan kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran.” kata Fauzan pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Baca Juga:Ramadan 1444 H, Airlangga Hartarto: Banyak Angka 4, Seperti Nomor GolkarMegawati Temui Jokowi di Tengah Isu Duet Prabowo-Ganjar Dijodohkan
Fauzan mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Khilal karena ia kesal kepada APD tak kunjung membalas pesan singkatnya.
“Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban” kata Fauzan.
Pria itu yang merasa kesal lalu dengan keji menempelkan setrika panas ke sejumlah bagian tubuh pacar nya (korban) seperti kedua tangan, kedua betis, dan punggung sehingga mengakibatkan luka bakar.
Menurut Fauzan, korban mengalami luka bakar di bagian kedua tangan, kedua betis dan punggung korban.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendengar laporan dari korban.
“Pelaku kita amankan di rumahnya setelah kami mendapatkan laporan korban ke Polsek.” kata Ardiansyah, pada Minggu, 19 Maret 2023.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika.” lanjutnya.
Baca Juga:Korupsi Beras Bansos Rugikan Negara Ratusan MiliarAnies Bicara Isu Politik Identitas: Sulit Terhindarkan
Fauzan berkata, untuk mendapatkan bukti-bukti itu, polisi langsung melakukan pengejaran pelaku di kediamannya.
Usai tertangkap, polisi menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban.” pungkas nya.
“Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut” lanjutnya.
Kini, Khilal terhubung dengan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.