Sanksi Menanti Pengembang Perumahan Karang Kencana

Sanksi Menanti Pengembang Perumahan Karang Kencana
0 Komentar

JL BAKSIR,SUKABUMIEKSPRES– Sanksi Menanti, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi memberikan batas waktu sepekan kepada pihak pengembang perumahan Karang Kencana menyelesaikan penyediaan lahan pemakaman.

Penekanan itu menyusul aduan warga di perumahan yang berada di Kampung Garung Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh itu yang mengeluhkan tidak adanya lahan pemakaman.

“Kita sudah panggil pihak pengembang agar secepatnya menuntaskan atau berdialog dengan warga terkait lahan pemakaman, Jadi kita memberikan waktu sepekan sejak ada aduan dari warga, Target kita hari ini (kemarin) mestinya sudah selesai,” ujar Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, kemarin (20/3).

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Juara 1 PPKM AwardPastikan Keamanan di Jalur Rawan

Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diatasi, kata Sony, maka sanksinya bisa pencabutan izin. Sebelumnya, kata Sony, Pemkot Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan rekomendasi permakaman kepada pengembang perumahan Karang Kencana pada 2017. Saat itu, pihak pengembang perumahan membeli lahan sekitar 3 ribu meter untuk permakaman di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Jadi sekarang lahan itu katanya tidak ada, Posisinya kalau memang lahan itu (pemakaman) tidak ada, yang disebutkan ke kita, itu berarti sudah masuk pidana. Artinya, bukan hanya warga yang dirugikan, pemerintah pun sama, dirugikan,” ungkapnya.

Langkah yang akan diambil Dinas PUTR melalui UPT Pemakaman, sebut Sony, akan mengeluarkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Sukabumi yang dahulu mengeluarkan surat perizinan perumahan Karang Kencana agar dibuktikan. Sehingga, nanti bisa segera ditindaklanjuti.

“Jadi, dalam ketentuan perizinan itu apabila pihak pengembang tidak memenuhi kewajibannya, maka izinya harus dicabut, Perangkat daerah yang punya kewenangan mencabut izin itu DPMTSP,” pungkasnya.

Humas Perumahan Karang Kencana, Angga Satria Wibawa, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pimpinan dari PT Indo Bangun Gemilang sebagai perusahaan yang menggawangi pembangunan perumahan Karang Kencana terkait lahan pemakaman ini.

“Masih koordinasi dulu terkait hal itu, Saat ini juga kita sedang mengurus mengenai perizinannya, Sementara untuk lahan pemakamannya kita sudah ada di daerah Kabupaten Sukabumi,” singkatnya.

0 Komentar