SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap DS (36), pelaku penganiaya an terhadap MR (22), juru parkir yang terjadi di Jalan Otista, Rabu (22/3) dini hari.
Pelaku dijerat pasal berlapis terdiri dari Pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang Kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Tak kurang dari 1×24 jam, kami mengamankan pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menangkapnya pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, pada keterangannya saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3).
Baca Juga:Ramadan Momen Perkuat Belajar dan Tingkatkan Kualitas PendidikanNapi Lapas Warungkiara Ikuti Lomba MTQ dan MHQ
Motif di balik penganiayaan diduga karena salah paham. Saat korban dalam perjalanan pulang, ia berpapasan dengan tersangka. Lalu, keduanya saling pandang. Rupanya tersangka tersinggung atas tatapan korban.
“Saat itu tersangka membawa gir yang kemudian dipukulkan kepada korban. Korban sendiri mengalami luka pada pergelangan tangan, kepala, punggung, dan lecet di beberapa bagian yang lainnya. Korban sempat pingsan sehingga harus dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, masih terdapat empat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
(Nuria Ariawan)