Pelaku Mutilasi 65 Potongan Tubuh di Sleman akan Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Pelaku Mutilasi 65 Potongan Tubuh di Sleman akan Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34) warga Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, Heru Prasityo (23).
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Heru Prastyo alias HP (23) pelaku mutilasi kepada Ayu Indraswari (35) akhirnya menemui babak baru. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berencana akan melakukan psikologi forensik kepada tersangka. PLT Kabid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan, pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan pada Selasa, 28 Maret 2023.

“Ini kita baru menahan 1×24 jam, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi,” beber Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). Menurut Nuredy, tes kejiwaan ini akan tetap dilakukan kepada pelaku. Dikarenakan hal itu menjadi bagian dari materi penyelidikan selanjutnya.

Mengenai kasus tersebut, diingat kembali wanita bernama Ayu Indraswari ini ditemukan meninggal dunia di sebuah wisma di Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman, pada hari Minggu, 19 Maret 2023 pada pukul 22.30 WIB. Saat ditemukan, korban yang merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta itu dalam kondisi yang cukup mengenaskan.

Baca Juga:Transaksi Mencurigakan 349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN KemenkeuSah! Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan dan Ditambah

Terlihat bagian tubuhnya banyak termutilasi dan dimutilasi  menjadi 65 bagian. Terdiri dari 3 bagian berukuran besar dan 62 potongan kecil-kecil. Potongan tubuh korban ditemukan di dalam kamar mandi wisma.

Diketahui, hasil mutilasi potongan tubuh korban akan dibuang ke saluran septik tank melalui toilet di kamar mandi tersebut. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku mutilasi, yakni pria bernama Heru Prastiyo, warga Temanggung, Jawa Tengah.Ia ditangkap tanpa perlawanan dalam persembunyiannya di wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan Ia kepada polisi, motif pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai hartanya. Pelaku terjerat hutang di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 8 juta. Kemudian pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Selain memutilasi, pelaku juga menggasak uang, HP, dan sepeda motor korban.

0 Komentar