CIDADAP,SUKABUMIEKSPRES – Terduga maling ayam berinisial E (48) warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meninggal dunia setelah kepergok mencuri ayam milik warga Kampung Kubang yang kemudian dihakimi massa.
“Korban meninggal dunia saat menjalani pengobatan di RSUD Sagaranten karena luka parah di bagian kepala dan kaki,” kata Kapolsek Sagaranten AKP Deni Miharja di Sukabumi pada Rabu (29/3).
BACA JUGA: Maling Tewas di RS Sagaranten, Setelah Diamuk Massa di Kampung Cijengkol
Baca Juga:Gempa Cianjur Terasa Kuat di SukabumiRemaja yang Tenggelam di Pantai Ditemukan Sudah Tewas
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian ini berawal saat terduga pelaku pencurian hendak membongkar warung milik salah seorang warga di Kampung Kubang, Desa Mekartani, Kecamatan Cidadap pada Rabu (29/03) sekitar pukul 02.30 WIB.
Namun, saat itu datang warga yang sedang melaksanakan ronda malam dan mencurigai E tengah membawa ayam yang kemudian langsung dikejar oleh masyarakat. Karena dikepung oleh puluhan warga, terduga maling ayam ini kemudian mengeluarkan goloknya untuk menakuti warga.
Warga yang geram dengan ulah E, bahkan berani mengancam tidak membuat takut masyarakat dan tanpa dikomandoi langsung menangkap terduga maling ayam ini serta tanpa ampun memukuli hingga pria paruh baya tersebut tersungkur tidak sadarkan diri.
BACA JUGA: Sembilan Ekor Kambing Milik Warga Cisolok Digondol Maling
Usai puas menghakimi E, masyarakat pun menyerahkannya ke pihak kepolisian dengan kondisi babak belur. Personel Polsek Sagaranten pun langsung melarikan E ke RSUD Sagaranten, namun sayang nyawa terduga maling ayam ini tidak berhasil diselamatkan.
“Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah warga serta pengurus RT setempat terkait kasus main hakim sendiri ini. Warga nekat menghakimi E karena di kampung tersebut sudah sering terjadi pencurian sehingga amarah masyarakat ditumpahkan kepada E ditambah terduga maling ini sempat mengancam warga,” tambahnya.
Deni mengatakan untuk jenazah E saat ini masih berada di RSUD Sagaranten menunggu pihak keluarganya datang untuk menjemput. Selain itu, juga menyita barang bukti berupa golok dan satu unit handphone atau telepon genggam dari E. (ant)