SUKABUMI EKSPRES – Buat yang sering atau mau lewat jalan tol ataupun dijalan biasa, udah pada tau apa belum, kenapa warna rambu petunjuk jalan itu berbeda-beda?
Saat kita melintasi jalan raya atau tol, tentunya sudah tidak asing lagi dengan keberadaan rambu petunjuk jalan.
Plang rambu petunjuk jalan tersebut biasanya memiliki latar warna hijau atau biru, dilengkapi dengan tulisan berwarna putih.
Baca Juga:7 Rekomendasi Parfum Wanita Untuk Ngedate Bareng PasanganRed Velvet Menggelar Konser Dunia di Stadion Kecil, SM Khawatir Gak Sold Out?
Pemberian warna tersebut bukan sembarang asal dibuat ternyata, melainkan dipasang sengaja untuk mewujudkan lalu lintas yang aman.
Ternyata petunjuk jalan antara warna biru dan warna hijau itu memiliki arti tersendiri yang wajib diketahui oleh semua pengendara.
Perbedaan dari kedua warna tersebut berlatar belakang dari rambu petunjuk jalan, yang terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Selain diberi warna hijau, rambu tersebut juga dilengkapi garis tepi berwarna putih, lambang, serta huruf dan angka berwarna putih. Biasanya rambu berwarna hijau ini dipasang sebelum kota atau daerah tujuan.
Misal “Cibiru, Cileunyi 3 km”, hal tersebut agar pengendara bisa memilih jalur tersebut atau tidak. Rambu petunjuk jalan itu memudahkan pengendara agar tidak salah jalan dan memberi tahu berapa lagi jarak tempuh ke tempat yang ingin dituju.
Dan dari arti rambu tersebut juga, menjelaskan kepada pengendara bahwa masih ada berbagai opsi jalan yang mengarah ke daerah tujuan.
Arti Rambu Warna Biru.
Rambu petunjuk jalan dengan warna biru, terdapat dalam pasal 17 menjelaskan bahwa rambu tersebut termasuk garis tepi, huruf, dan angka berwarna putih memiliki arti sebagai rambu perintah.
Baca Juga:Ternyata Para Staff The Glory Sudah Nyadar, Dengan Hubungan Lee Do Hyun dan Lim Ji YeonBigHit Umumkan Jhope Akan Daftar Wamil Sebagai Prajurit Aktif, Jhope : Aku Akan Pergi dan Kembali!
Misal terdapat rambu warna biru bertuliskan “Bandung”, berarti jalan tersebut yang harus dipilih dan akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada pilihan lain.
Apabila menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka pengendara harus tetap berada di jalan tersebut. Maksudnya dilarang keluar dari jalur tersebut sampai ke tujuan yang ingin dituju.