SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Masifkan Razia Sepeda Motor Anggota Polres Sukabumi Kota menindak pengendara sepeda motor berknalpot tidak standar atau dikenal brong. Penindakan dilakukan pada patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (1/4) malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasi Humas Iptu Astuti, mengatakan penindakan merupakan upaya preventif kepolisian mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Hasil razia, polisi mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor berknalpot brong.
“Kami juga menindak pelanggar lalu lintas lainnya seperti melawan arus yang kita tindak juga dengan ETLE atau tilang elektronik,” ujar Astuti kepada wartawan, kemarin (2/4).
Baca Juga:Ngakeul jadi Andalan Genjot Penerimaan PBBGubernur Respons Wacana Perluasan Kota Sukabumi
Sepeda motor berknalpot brong diamankan di Satpas Satlantas Polres Kota Sukabumi. Para pemiliknya bisa kembali mengambil kendaraan mereka dengan catatan membawa knalpot standard sebagai ganti.
“Kami sudah siapkan mekanik untuk membantu mengganti atau memasang knalpot standar,” ungkapnya.
Patroli KRYD juga bertujuan memantau situasi ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.
“KRYD ini tidak hanya fokus terhadap pelanggaran lalu lintas, tapi juga cipta kondisi menjelang akhir pekan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.
Nuria Ariawan