Diduga Terima Gratifikasi, KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo

Diduga Terima Gratifikasi, KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES — Diduga Terima Gratifikasi,Dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Diagendakan Diperiksa Tersangka oleh KPK

Terbaru, KPK bahkan telah menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penahanan terhadap Rafael dilakukan untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga:Ganjar Pranowo Tak Menyesal Keluarkan Pernyataan Tolak Timnas IsraelSederet Fakta Endorse Jokowi Tuah bagi Prabowo

KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Menurut Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa
wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.

Rafael Alun juga diduga melalukan konflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ungkap Firli.

Firli menyebut, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” tegas Firli.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/fajar)

0 Komentar