SUKABUMI EKSPRES – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq merestui pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Cak Thoriq, sapaan akrab Thoriqul Haq menegaskan pembangunan gereja akan dilakukan bersamaan dengan masjid, di lokasi yang sama. Nantinya, masjid yang dibangun tidak digunakan untuk salat Jumat.
Pembangunan gereja dan masjid juga akan menggunakan APBD Lumajang tahun 2023. Secara nilai biaya pembangunan, Thoriqul Haq tidak menjelaskan secara gamblang.
Baca Juga:Sekjen PBB Kaget Melihat Polisi Israel Pukuli Jemaah di Masjid Al AqsaPanglima TNI Menyebutkan tak Gunakan Operasi Militer Bebaskan Pilot Susi Air
Nantinya jika telah rampung, dua rumah ibadah tersebut akan menjadi monumen moderasi beragama.
“Pembangunan gereja ini diambil dari APBD tahun 2023. Dibangun bersamaan dan bersebelahan. Akan menjadi monumen moderasi beragama di Lumajang. Pembangunan sekarang masih proses perencanaan. Setelah Lebaran akan dikerjakan,” ujar Thoriqul Haq , Rabu (5/4/2023)
Ia juga menegaskan jika pembangunan gereja telah mengantongi izin dan bisa dilanjutkan hingga tuntas dengan konsep moderasi beragam. pembangunan gereja dan masjid secara berdampingan pertama di Lumajang tersebut telah disetujui masyarakat dan tokoh agama.
“Proses perizinannya sesuai dengan undang-undang dan aturan. Kemudian pembangunan gereja tersebut merupakan solusi dari persoalan sebelumnya yang kita akomodir bersama. Pembangunan gereja tetap dilakukan dan akan diproses, dengan konsep pembangunan moderasi beragama,” ujar Thoriqul Haq ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
“Konsep moderasi beragama itu akan diuangkan dalam pembangunan masjid dan gereja yang bersebelahan di Kecamatan Tempeh,” ujar Thoriq.
Ia juga menambahkan jika pembangunan gereja dan masjid di atas lahan pemerintah, sudah dibahas bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan telah mendapatkan persetujuan.
Pembangunan Gereja Pantekosta itu awalnya sempat direspons penolakan oleh sejumlah oknum. Mereka meyakini jika gereja tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan pun sempat mandek hingga diikuti pertemuan bersama, pada 2 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:Kasus Kecelakaan Anak Ira Riswana Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur PidanaAgnes Gracia Resmi Dituntut 4 Tahun Penjara
Dilansir dari Merdeka, pembangunan gereja tersebut bermula dari renovasi rumah tinggal seorang pendeta. Sejak tahun 1972, rumah yang ada di lokasi berbeda itu, kemudian digunakan sebagai rumah ibadah.