Simpatisan Luar Daerah Siap Menyambut Kebebasan Anas Urbaningrum

SUKABUMI EKSPRES- Lapas Klas I Sukamiskin Bandung hari ini Selasa 11 Aoril 2023 dipenusi simpatisan jelang kebebasan Anas Urbaningrum.
Sumber: Antaranews
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Lapas Klas I Sukamiskin Bandung hari ini Selasa 11 Aoril 2023 dipenusi simpatisan jelang kebebasan Anas Urbaningrum.

Simpatisasn diluar daerah Bandung terus berdatangan ke lokasi pembebasan Anas. Dilasnir dari jabarekspres.com ada simpatisan yang datang dari semarang dengan menyewa bus bersama 50 rombongan lainnya. rombongan tersebut tiba di Bandung sejak kemarin sore.

Alasan mereka datang karena mereka merasa Anas ini merupakan sosok yang masih bisa jadi teladan. Utamanya untuk kaum muslim. Para simpatisan pendukung Anas berharap selepas Anas bebas semoga ia bisa menjadi salah satu pemimpin id Indonesia.

Baca Juga:Ravi VIXX Terancam 2 Tahun Penjara Usai Hindari Wajib MiliterTernyata Gaya Tidur Ini Bisa Bikin Wajah Cepat Keriput

Selain dari Semarang ada juga simpatisan yang berasal dari sidoarjo menggunakan bus serta mebawa rombongan lainnya. Mereka sengaja menyambut Annas karena bagi mereka Annas Urbaningrum merupakan sosok senior di HMI.

Berbagai masa dari berbagai elemen sudah memadati lapas sukamiskin untuk menyambut kebebasan mantan ketua Partai Demokrat ini.

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum

Seperti kita ketahui Anas Urbaningrum ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlen Hambalang. Atas kasus tersebut, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan di Lapas Sukamiskin. Sanksi yang ia dapatkan tidak hanya itu saja, bahkan hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun sejak ia bebas dari penjara. Dibalik kasus korupsi Wisma Atlen Hambalang, Anas juga dikenal sebagai salah satu politikus Tanah air.

Dia ditetapkan sebagai tersangak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013. Pengadilan menilai Anas menerima sejumlah uang dari proyek yang kini terbengkalai. Penetapannya sebagai tersangka bermula dari kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat yaitu Muhamad Nazaruddin yang mengungkapkan aliran uang proyek ke Hambalang.

Menurut Nazaruddin, uang tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Proses penyidikan dlam kasus ini memakan hamper satu tahun, Anas ditahan penyidik KPK pada Januari 2014.

Awalnya Anas Urbaningrum divonis 14 tahun penjara. Namun ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada Mei 2018 atas vonisnya. Alasan Anas Urbaningrum mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim. dalam putusan PK selain Anas tidak boleh menjabat dalam public, ia juga harus mengembalikan Rp57 miliar dan 5,2 ribu dollar AS. Kemudian keluar putuasan tahun 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun.

0 Komentar