JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES – Sebanyak 15 kelompok tani hutan atau KTH telah melakukan perjanjian kerja sama kemitraan untuk memulihkan ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang berlokasi di Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan skema kemitraan itu mengharuskan masyarakat menanam pohon endemik Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis tanaman produktif lainnya.
“Kemitraan itu diharapkan bisa peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:Partai Gelora Beri Kode Bakal Gabung di Koalisi Besar Bentukan JokowiLoncat dari Jembatan Gegara Bertengkar dengan Suami
Sebanyak 15 kelompok tani hutan itu tersebar di Bogor dan Sukabumi dengan rincian KTH UEM Pancar Bakti, KTH Berkah Tani, KTH Tugu Tani, KTH Naga Lestari, KTH Cahaya Mandiri, KTH Naga Tonjong, KTH Datar Tani, dan KTH Jaya Mekar Gede Harepan.
Selanjutnya, ada KTH Mekar Mukti, KTH Segar Alam, KTH Sumber Rezeki, KTH Tumaritis, KTH Jaya Berkah, KTH Sukamanah, dan KTH Kelompok Pelestarian Lingkungan (Kopel).
Total anggota 15 kelompok tani hutan yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi tersebut mencapai 1.314 orang yang secara kesejarahan telah melakukan aktivitas penggarapan atau budidaya pertanian berupa ladang maupun kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya.
Luas lahan yang mereka garap mencapai 1.021,83 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kemitraan konservasi belasan kelompok tani hutan itu merupakan yang pertama disetujui di Indonesia, sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kemitraan tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem sekaligus menjadi solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.
Bahkan, sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi lima hektare untuk setiap petani. (ant)