CIKOLE,SUKABUMIEKSPRES– Tim, Petugas gabungan Dinas Satpol PP, MUI, Polres Sukabumi Kota, Subdenpom, dan ormas Islam melaksanakan razia sejumlah rumah makan, restoran, warung nasi, dan sejenisnya yang kedapatan buka saat siang.
Razia tersebut dilaksanakan dengan cara patroli simpatik ke semua ruas jalan yang ada di Kota Sukabumi, terutama di kawasan Pasar Geledog di Jalan Dewi Sartika.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan razia gabungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Sukabumi Nomor 11/2013. Perwal itu mengatur jam operasional warung makan selama Ramadan dimulai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:Bantu Palestina, Pemkot Sukabumi Terima Piagam Donasi DT PeduliSuranto Sumowiryo Kembali Nakhodai PMI Kota Sukabumi
“Pada Selasa (11/4) kami melaksanakan razia rumah makan, restoran, warung nasi, dan sejenisnya,” ujar Sudrajat, kemarin (12/4).
Bentuk penindakan berupa teguran sekaligus mengedukasi dan menyosialisasikan Perwal Kota Sukabumi kepada pemilik warung makan. Sedangkan bagi pengunjung diberikan imbauan untuk bersama-sama menghormati kesucian Ramadan.
Seandainya pemilik warung makan mengulangi perbuatannya, lanjut Sudrajat, maka bisa terancam penutupan tempat usaha. Namun semua itu dilakukan berdasarkan berbagai tahapan.
“Jadi sanksinya ada beberapa tahapan, mulai dari teguran. Kalau kedapatan lagi, nanti diambil tindakan dengan membawa barang bukti. Kalau masih bandel, maka akan kita tutup,” tegasnya. (Nuria Ariawan)