JL PERINTIS KEMERDEKAAN,SUKABUMIEKSPRES – Polisi Ringkus Dua Orang Muncikari, BS (31) dan FF (21), terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap anggota Polres Sukabumi Kota.
Keduanya diduga sebagai muncikari yang mempekerjakan empat orang gadis di bawah umur sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel dengan bayaran Rp250 ribu-Rp600 ribu.
Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Bogor itu ditangkap polisi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kamis (20/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran Dipadati KendaraanPantai Palabuhanratu ‘Telan’ Korban Jiwa
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan empat orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (21/4).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, kata Yanto, pihaknya juga berhasil mengamankan korban beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta.
“Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan empat orang korban, tujuh telepon genggam, dan uang tunai. Kini kedua terduga pelaku masih kami amankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Akibat perbuatan, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Nuria Ariawan)