AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Ditahan di Tempat Terpisah

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Ditahan di Tempat Terpisah
0 Komentar

MEDAN,SUKABUMIEKSPRES — AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya ditahan Polda Sumut di tempat terpisah. Achiruddin di sel Propam Polda, sementara Aditya di sel Ditreskrimum.

AKBP Achiruddin Hasibuan yang belum ditetapkan tersangka ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus di Propam Polda karena belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Wisata Sejarah: Museum Konferensi Asia Afrika Bandung

Baca Juga:Pemilik Warung di Pantai Bersihkan Sampah WisatawanBandara Kertajati Layani Penerbangan Bandung-Kuala Lumpur Mulai 17 Mei

Menurut Dudung, Selasa malam (25/4/2023), AKBP Achiruddin sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut dan nonjob.

Namun begitu, Achiruddin Hasibuan belum dijadikan tersangka oleh Polda Sumut. Alasannya, penyidik masih akan melakukan gelar perkara.

AKBP Achiruddin Hasibuan, tampak santai saja ketika berada di Polda Sumut. Perwira ini sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalannya.

Bahkan, ia terlihat santai berbincang dengan sang anak, yang malam itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna merah.

Sementara Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:Menteri PUPR: Infrastruktur KTT ASEAN Selesai Awal MeiPresiden dan Ibu Negara Sambangi Kediaman Megawati

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.

Dia dipenjarakan di sel Propam Polda Sumut karena melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya korban bernama Ken Admiral.

BACA JUGA: Sering Pamer Moge, Ternyata Harta AKBP Achiruddin hanya Rp 467 Juta

0 Komentar