Rusak Rumah, Polisi Amankan Seorang Pria yang Diduga ODGJ

Rusak Rumah, Polisi Amankan Seorang Pria yang Diduga ODGJ
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Rusak Rumah,  Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan anggota Polsek Simpenan Polres Sukabumi,  mengamankan seorang pria yang mengamuk dan merusak rumah.

Diduga pria asal Kampung Cihurang Rt04 RW08, Desa Ciadadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi ini mengalami gangguan jiwa alias ODGJ, Rabu (26/04) sekira pukul 20.30 wib.

BACA JUGA: Sering Ngamuk, ODGJ Dikurung di ‘Kandang’

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Dian Pornomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S (27) karena yang bersangkutan telah mengamuk dan merusak rumah milik warga bernama Empar bin Suhendi (50) yang berlamat di Kampung Cihurang Desa Cidadap Kecamatan Simpenan.

Baca Juga:Pasca Libur Lebaran, Volume Sampah di Sukabumi Alami PeningkatanAjak ASN Hargai Perbedaan dan Junjung Tinggi Martabat Bangsa

“ Saudara S ini, tiba-tiba melempari rumah korbannya dengan menggunakan batu dan hebel sehingga mengakibatkan rumah korban pada bagian atap genting dan kaca rumah bagian depan dan belakang mengalami kerusakan,” ungkap Dian Pornomo kepada awak media pagi tadi, Kamis (27/04)

Selain itu pelaku S, sempat mengancam akan meratakan rumah korban dan akan membunuh pemilik rumah. Masih kata Dian, ketika warga Kampung Cihurang mendengar saudara S mengamuk dan merusak rumah salah satu warganya, warga yang lain marah, bahkan akan  menghakimi saudara S tersebut.

“Kami dengar kabar warga akan menghakimi S, maka piket Satuan Reskrim datang ke lokasi setelah Bhabinkamtibmas desa setempat meminta bantuan. Lalu kami menangkap S dan segera membawa ke Mapolres guna mencegah terjadinya sesuatu yang tak diinginkan,” Jelas Dian.

BACA JUGA: Dinsos Kota Sukabumi Tangani ODGJ yang Meresahkan Masyarakat

Saat ini, S sudah dibawa oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Marjuki Mahdi Bogor untuk diperiksa kejiwaannya, karena menurut informasi masyarakat, pelaku itu mengalami gangguan kejiwaan.

“Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiawaan dari dokter ahli kejiwaan,” tegasnya. (MG3)

0 Komentar