CIBADAK,SUKABUMIEKSPRES – Antisipasi Pelanggaran, Tak ingin kecolongan saat pendaftaran Calon Legislatif, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi lalukan pengawasan melekat di Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.
“Untuk pengawasan tahapan calon legislatif kami Bawasalu Kabupaten Sukabumi, membagi tiket pengawasan di KPU melekat. Jadi kami melaksanakan pengawasan di KPU Stanby dari mulai pembukaan pendaftaran sampai dengan nanti selesai,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, Rabu (3/5/23).
BACA JUGA: Lebih Perketat Pengawasan
“Jadi setiap hari sampai dengan dari mulai pagi hari sampai sore penutupan dan nanti berakhir penutupan di hari akhirpun kita melakukan pengawasan melekat seperti itu,” sambungnya
Baca Juga:Satreskrim Polres Sukabumi Sidak Bapokting di PSM PalabuhanratuWabup Ingatkan Warga di Kebonpedes Bersiap Diri Laksanakan TMMD
Teguh menjelaskan, untuk saat ini belum ada temuan terkait pendataan, karena sampai dengan terhitung hari ini sahabat partai politik belum ada yang mendaftarkan.
“Kemungkinan di tanggal 5,7 dan 8 Mei 2023, baru melihat tadi pagi ada jadwal dari KPU yang disampaikan kepada kami di tanggal 5 sudah mulai adanya pendaftaran. Sebelumnya 2019 alhamdulillah tidak ada pelanggaran pelanggaran, dan hari ini pun kita terus memantau ,mengawasi nantinya dimulai nanti ketika sudah ada pemberkasan karena tidak menutup kemungkinan nantinya adanya misalnya pemalsuan ijazah, identitas dan hal hal lainnya dan nantinya mengarah terhadap pelanggaran,” terangnya
“Mudah mudahan untuk Kabupaten Sukabumi tidak ada pelanggaran yang mengarah terhadap pemalsuan identitas ataupun ijazah dan pelanggaran bentuk lainnya yang mencederai pesta demokrasi khususnya pemilu serentak tahun 2024,” jelasnya
BACA JUGA: Bawaslu Launching Indeks Kerawanan Pemilu
Masih kata Teguh, bukan hanya pelanggaran identitas menjadi pemantauan utama dari Bawaslu, namun Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dan memiliki sumber anggaran dari negara.
“Tidak hanya itu saja, jadi seperti hari ini memantau juga kepala desa yang mencalonkan diri atapun dari unsur PNS dan unsur unsur lainnya yang sudah jelas itu bukan dalam undang undang, misal, siapa saja yang bekerja yang sumber anggarannya itu dari anggaran negara jadi dari mulai sekarang mempersiapkan diri untun pengunduran dirinya. Agar nanti pada pemberkasan tersebut lengkap tidak ada permasalahan dan nantinya bisa membatalkan salah satu calon,” tandasnya (MG3)