Polisi Ringkus Lima Pengedar Sabu-sabu

Polisi Ringkus Lima Pengedar Sabu-sabu
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN,SUKABUMIEKSPRESĀ – Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap lima pengedar sabu-sabu dari empat laporan polisi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Kecamatan Cikole dan Cibeureum, Kota Sukabumi dan dua kasus di Kecamatan Cisaat. Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.

Adapun kelima tersangka yakni, YM (41), FA (24), SW (25), Fa (25) dan SR (34).n Untuk SW dan Fa merupakan kakak adik yang ditangkap di wilayah Kecamatan Cisaat.

Baca Juga:Harga Telur Ayam dan Cabai NaikBupati Yakin Tol Bocimi Bisa Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Dari tangan kelima tersangka barang bukti sabu-sabu yang disita personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sebanyak 27,41 gram, tiga buah alat hisap sabu-sabu (bong), empat unit timbangan digital, lima unit smartphone, dan satu tas selempang.

Menurut Ari, penangkapan kelima tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu ini berkat informasi dari warga yang kemudian dikembangkan oleh jajaran satnarkoba.

Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan cara tempel. Di mana antara tersangka dan konsumen hanya berkomunikasi lewat telepon. Setelah sejumlah uang ditransfer, maka tersangka baru memberitahukan lokasi di mana tempat penyimpanan sabu-sabu itu.

“Kami mengembangkan kasus ini karena biasanya para pelaku ini mempunyai jaringan dan kami berharap bisa menangkap bandar yang mengendalikan serta memasok sabu-sabu itu kepada para tersangka,” tambahnya.

Ari juga memastikan pihaknya akan terus melakukan berbagai kegiatan baik preventif, preemtif maupun represif untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi dan tidak akan memberikan ruang gerak kepada para pengedar narkoba.

Akibat ulah kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 12 tahun, sesuai pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

0 Komentar