SUKABUMIEKSPRES – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan pernyataan yang mengizinkan masyarakat jika akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk ekspresi menolak diselenggarakannya konser Coldplay di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 15 November 2023. Keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat mereka secara damai.
Hal ini karena sebelumnya Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin menyampaikan jika mereka menolak berlangsungnya konser Coldplay di Jakarta, dan berencana akan mengerahkan masa untuk melakukan demonstrasi di bandara menolak kedatangan band asal Inggris tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, merespon jika polri mengijinkan masyarakat atau siapapun termasuk PA 212 apabila melakukan demo penolakan konser Coldplay.
Baca Juga:Kocak! Niat Nonton Coldplay Malah Beli Tiket Konser D’MasivPromotor Konser Coldplay Di Jakarta Umumkan Tiket Sudah Terjual Habis
“Terkait aksi unjuk rasa, unjuk rasa adalah kebebasan berpendapat, kami akan kawal apa tuntutannya,”ungkapnya, kepada awak media, Rabu (17/5/2023)
Dalam pernyataannya tersebut, polri menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengemukakan keberatan mereka terhadap sebuah acara atau kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial atau budaya yang ada. Dalam hal ini, demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap konser yang dianggap kontroversial atau tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.
Keputusan Polri ini merupakan bentuk komunikasi yang terbuka antara aparat keamanan dan masyarakat. Polri menghargai aspirasi dan keprihatinan yang mungkin ada di kalangan masyarakat terkait dengan konser tersebut. Dengan memperbolehkan demonstrasi, Polri memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka secara teratur dan tanpa ancaman kekerasan.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya dialog dan partisipasi publik serta sebagai bentuk ekspresi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi masyarakat. Dengan memberikan ruang bagi demonstrasi, Polri memberikan kesempatan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mendengar dan memahami kekhawatiran yang ada di kalangan masyarakat.
Namun, Polri tetap mengingatkan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Segala bentuk tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.