Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Mei 2023
Lintas Ide
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Apakah kalian saat ini sedang mencari informasi terkaitnya jadwal dan Lokasi jadwal SIM keliling Kota Sukabumi?, untuk kalian tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan perpanjang STNK pergi ke kantor pusat.

Hal ini dikarenakan pemerintah sudah menyediakan SIM Keliling di setiap daerahnya, kalian hanya perlu untuk melihat jadwal dan mencari tempat yang dekat di tempat tinggal.

Mari kita intip lebih dalam jadwal dan syarat untuk SIM keliling Kota Sukabumi.

Baca Juga:Jadwal Kereta Api Sukabumi – CianjurJimin BTS Sukses Geser Rekor Dunia Jungkook Sebagai Solois Kpop!

Untuk kalian yang berada wilayah Sukabumi, tentunya disini ada informasi sangat banyak orang yang membutuhkannya, Selain bisa menghemat waktu juga bisa hemat tenaga.

Berikut ini jadwal SIM, lokasi dan syarat yang bisa kalian gunakan saat ingin memperpanjang SIM.

A. Jadwal dan Lokasi SIM keliling Kota Sukabumi.
– Senin : Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00-14.00).
– Selama : Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00-14.00).
– Rabu : BPRR Supra Jalan Pelabuhan II dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00-14.00).
– Kamis : Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00-14.00).
– Jumat : Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00-11.00).
– Sabtu : Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang (08.00-14.00).
– Minggu : Lapagan Merdeka dan Jadwal Kios Samsat (06.00 – 10.00).

B. Syarat Perpanjang SIM
– Melampirkan fotokopi KTP yang masih Aktif
– Melampirkan fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Persiapan Bukti tanda kesehatan dari dokter

C. Prosedur Perpanjang SIM Offline dan Online
– Menyediakan SIM yang valid dan tidak melebih masa waktu
– Menyiapkan KTP atau SUKET asli yang masih berlaku, Lengkapi dengan fotokopi KTP atau SUKET
– Layangan SIM biasanya hanya menyediakan ekstensi SIM A dan C saja di seluruh Indonesia
– Bagi anda yang masa berlaku SIM sudah melewati masa kadaluwarsa, maka bisa melakukan prosesnya.
– Satpas atau Polres terdekat, Syaratnya adalah harus muncul aplikasi E-KTP untuk penerbitan kartu SIM yang baru.
– Layanan registrasi perpanjangan SIM dibuka dari Senin sampai sabtu pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.

0 Komentar