SUKABUMIEKSPRES– Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi terbilang masih cukup marak. Kurun sebulan terakhir, Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 10 orang tersangka dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OTK).
Sepuluh tersangka itu yakni EJ ditangkap di Batununggal Kecamatan Cibadak, AM ditangkap di Kecamatan Cikembar, BB ditangkap di Kecamatan Simpenan, MD ditangkap di Kecamatan Palabuhanratu, RZ ditangkap di Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak, dan FM ditangkap di Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak.
Sedangkan kasus OTK tersangkanya 4 orang yakni ST dan MS yang ditangkap di pertigaan Cibadak, tersangka ML ditangkap di Kecamatan Parungkuda, dan AM di Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga:Komisioner Panwascam Diduga Konsumsi NarkobaDensus 88 Tangkap Seorang Pria di Banyuwangi, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebutkan, dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti terdiri dari paket sabu-sabu dengan total seberat 17,90 gram dan obat keras terbatas sebanyak terdiri dari 50.426 butir jenis tramdol, 4.300 butir hexymer, serta 6 unit telepon seluler yang digunakan para pelaku bertransaksi.
Maruly menyebut modus para tersangka ada yang menawarkan langsung maupun COD (bayar di tempat. Namun ada juga yang berkomunikasi melalui media sosial kemudian barang yang dipesan ditaruh di tempat yang disepakati.
Para tersangka narkotika dikenai Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan bagi tersangka tindak pidana OTK dikenai Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang R1 Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (mg3)