Komisioner Panwascam Diduga Konsumsi Narkoba

Komisioner Panwascam Diduga Konsumsi Narkoba
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibadak berinisial ZN diringkus personel Satnarkoba Polres Sukabumi, Minggu (4/6).

Ia yang sekarang menjabat sebagai Ketua Panwascam itu menyalahgunakan narkoba.

ZN ditangkap bersama ASH yang menjabat Bendahara di Sekretariat Panwascam Cibadak serta EP yang merupakan office boy.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi warga. Ketiganya diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Densus 88 Tangkap Seorang Pria di Banyuwangi, Diduga Terlibat Jaringan TerorismePDIP Masukkan AHY Bursa Cawapres Ganjar, Deputi Bappilu Demokrat: Ini Suprise!

“Dari informasi tersebut kami bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata A1 hingga dilakukan upaya penangkapan,” ujar Maruly kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (7/6) petang.

Penangkapan ketiga pelaku juga merupakan hasil pengembangan aparat kepolisian saat menangkap seorang bandar sabu berinisial FJ warga Kampung Pasirsireum Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak.

Dari FJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti paket narkotika.

Dalam perjalanan menuju Polres Sukabumi untuk pemeriksaan, FJ mengaku belum lama ini ada yang-memesan sabu-sabu yang dijualnya.

“Hasil pendalaman penyidik selama perjalanan ke Polres Sukabumi, FJ mengaku ada beberapa orang yang mengambil barang dari yang bersangkutan. Lalu petugas melalukan pengembangan dan hasilnya kembali diamankan tiga orang tersangka baru dari beberapa lokasi yakni ZN, ASH, dan EP,” jelasnya

Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening seberat 1,1 gram. FJ dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Sedangkan terhadap ZN, ASH, dan EP hasil tes urinenya positif mengonsumi methampetamine. Tindak lanjutnya akan dilakukan asessmen oleh tim Asessor BNN Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menegaskan akan menindak komisioner Panwascam berikut dua orang lainnya yang diduga mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:Anies Dikalahkan Prabowo dan Ganjar di Sejumlah SurveiMUI Pelototi Aktivitas Rentenir di Ciambar

Saat ini Bawaslu masih melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi dan BNN untuk memastikan duduk perkaranya.

“Untuk langkah selanjutnya kami akan bahas pada pleno menyangkut langkah penindakan etiknya seperti apa. Kami akan mengkaji dulu,” kata Teguh.

0 Komentar