SUKABUMIEKSPRES— Elektabilitas Ganjar Pranowo Tak terbendung, PDIP Beri Respons Begini Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya terbuka untuk melakukan kerja sama dengan partai politik lainnya.
Sebab, elektabilitas Ganjar tak terbendung setelah diumumkan sebagai bakal calon presiden (capres).
Adapun bakal capres lain yang saat ini masuk dalam bursa, yaitu Anies Baswedan dan Prabowo Subianto stagnan.
Baca Juga:Sandiaga Uno Masuk Radar Cawapres Ganjar PranowoPendukung Anies dan Prabowo Disarankan Bersatu
BACA JUGA: PDIP Masukkan AHY Bursa Cawapres Ganjar, Deputi Bappilu Demokrat: Ini Suprise!
“Pak Ganjar itu diterima luas. Bayangkan, baru dalam waktu 50 hari setelah diumumkan, langsung elektoralnya melejit dibandingkan yang sudah tujuh bulan, sembilan bulan. Artinya apa yang diputuskan Ibu Mega itu sejiwa dengan kehendak dan harapan rakyat,” kata Hasto di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat.
Hasto juga tidak masalah jika Partai Demokrat ingin bergabung memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi, ya, inilah kami dengan kerendahan hati menawarkan suatu kerja sama,” ujarnya.
Hasto menerangkan bahwa PDIP juga intens berdialog dengan Partai Golkar, PKB, Gerindra, dan Demokrat. Komunikasi politik itu dilakukan PDIP melalui Ketua DPP Puan Maharani.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Masuk Radar Cawapres Ganjar Pranowo
“Itu merupakan bagian dari kesadaran bahwa kalau di Timur Tengah antara Iran dengan Arab Saudi saja bisa bersatu atas campur tangan Tiongkok. Ini mengapa kami tidak bersatu atas kesadaran kami terhadap kepentingan bangsa dan negara dan kejayaan bangsa di masa yang akan datang,” jelas dia.
Menurut Hasto, dasar pembangunan Indonesia sudah diletakkan dengan sangat baik oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga:Prabowo Subianto Dideadline Umumkan Cawapres Akhir Juni IniBupati Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RiI
“Jadi, komunikasi dengan partai dilakukan secara intens baik dengan Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PKB,” tuturnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.