SUKABUMIEKSPRES – Tiga orang ditetapkan Polres Sukabumi jadi tersangka dugaan kasus perdagangan orang. Mereka terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, yakni R (37), J (49), dan S (36).
Tersangka R berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sementara tersangka J berperan membantu proses pembuatan paspor dan mengantar medical check up.
Sedangkan S yang merupakan mantan PMI, berperan menyalurkan calon PMI ke pihak agen dan membantu proses pemberangkatan.
Baca Juga:Keluarga Binaan P2WKSS Dilatih Olahan Pangan Berbahan IkanTunggu Jalur Pedestrian Selesai, Bursa Kerja Diundur
Ketiganya terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinsial K (48) ke Riyadh, Arab Saudi. Korban yang merupakan warga Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi itu bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, kronologis kasus dugaan TPPO bermula saat korban mencari pekerjaan pada Februari 2022.
Korban kemudian bertemu dengan tersangka yang sebelumnya memang sudah mendapatkan pesanan dari jaringannya di Timur Tengah.
“Para tersangka mendapatkan modal dan keuntungan sebesar Rp60 juta dari perekrutan hingga pemberangkatan,” kata Maruly kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (13/6) sore.
Korban tergiur dengan berbagai iming-iming dari para tersangka. Dalam arti, korban tinggal duduk manis tanpa harus ribet mengurusi berbagai proses administrasi sebelum berangkat, seperti pembuatan paspor, visa, medical check up, dan lainnya.
Iming-iming para tersangka yakni korban akan mendapatkan kehidupan layak dengan gaji cukup besar.
Namun, iming-iming itu hanya isapan jempol. Selama bekerja di Arab Saudi korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak.
Baca Juga:Gencarkan Layanan KB Tekan Kasus StuntingSepeda Motor Bertabrakan, Dua Pengendara Terluka
“Di rumah majikannya di Riyadh, korban hanya boleh bekerja di dapur. Korban tidak mendapatkan perlakuan secara manusiawi,” tuturnya.
Mendapat informasi tersebut, keluarga korban di Sukabumi lantas melaporkan ke polisi. Mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polres Sukabumi bergerak melakukan penyelidikan.
“Saat ini korban sudah kembali ke Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni tiga buah handphone dan 1 bundel dokumen terdiri dari buku tabungan, paspor, dokumen lainnya,” terangnya.