Polisi Periksa Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Secara Verbal yang Diduga Dilakukan Anggota DPR

pelecehan seksual anggota dpr
anggota DPR RI Sugeng suparwoto
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES– Bareskrim Polri mulai memproses pengaduan pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto. Pihak pelapor yakni perempuan berinisial AAFS memastikan untuk menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Rabu, (14/6).

Juru Bicara AAFS, Levenia Nababan menyebut telah menerima panggilan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (14/6). Dia juga memastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Dittipidum Bareskrim Polri mengundang AAFS memberikan keterangan atau penjelasan di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB. AAFS telah mengadukan anggota DPR sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
AAFS adalah anggota DPR RI periode 2014-2019. AAFS merupakan kolega Sugeng Suparwoto dari partai yang sama yakni, Partai NasDem.

Baca Juga:Loyalis Sarankan Anies Deklarasikan Cawapres pada Tahun Baru IslamJumlah Hio dan Maknanya Menurut Kepercayaan Orang Tionghoa

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal itu masih berbentuk pengaduan masyarakat atau Dumas. Bukan laporan polisi.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bakal memanggil A untuk dimintai klarifikasi atas pengaduannya tersebut pada Rabu, 14 Juni 2023 mendatang.

“Dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu nanti,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.

“Jadi belum laporan polisi ya,” sambungnya.

Ramadhan tak banyak menjelaskan lebih lanjut soal aduan itu. Dia mengatakan polisi akan mendengar lebih dulu keterangan AAFS yang memberikan pengaduan.

“Ya nanti dulu, tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya, ini kan belum datang, Rabu nanti, nanti kalau sudah datang ada update kita sampaikan kembali,” ujarnya.(fajar)

0 Komentar