Terduga Anggota Geng Motor Bawa Sajam

Terduga Anggota Geng Motor Bawa Sajam
0 Komentar

“Untuk kepentingan pengembangan kasus kedua tersangka sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolres Sukabumi Kota dan juga menyita barang bukti,” tambahnya.

Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Yanto mengatakan penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota kepada sejumlah orang yang membawa senjata tajam bukan untuk peruntukannya sebagai tindakan tegas serta antisipasi terjadinya kasus kejahatan jalanan seperti penyerangan, penganiayaan, pengeroyokan dan lain sebagainya.

Baca Juga:Jalin Sinergitas dengan Warga Sekitar, GSI 1 Cikembar Sukabumi Bagikan Puluhan Hewan KurbanPetugas Rutan KPK yang Terbukti Melakukan Pelecehan Dihukum Ringan

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dengan dalih untuk jaga diri, karena tetap melanggar hukum.

Maka dari itu, warga diminta untuk mempercayakan keamanan kepada pihak kepolisian.

Masyarakat yang melihat maupun mencurigai adanya aksi kriminalitas diimbau untuk segera melapor kepada aparat keamanan terdekat atau melapor melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110. (ant)

0 Komentar