Petugas Rutan KPK yang Terbukti Melakukan Pelecehan Dihukum Ringan

Petugas Rutan KPK yang Terbukti Melakukan Pelecehan Dihukum Ringan
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho angkat bicara terkait petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga Melakukan pelecehan kepada istri tahanan berinisial M.

Albertina mengatakan bahwa M sudah dinpidah tugaskan dari Rutan KPK ke bagian lain.

“Sudah tidak bertugas di Rutan KPK lagi,” kata Albertina, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan di Gedung Lama KPK Hari Ini

Baca Juga:Relawan: Jika Betul Masyarakat Inginkan Perubahan, Maka Hanya Anies PilihannyaTiga Mantan Panglima TNI Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Albertina menegaskan akan membuka berkas terlebih dahulu untuk menjatuhi sanksi atas kasus tersebut.

Sementara, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pelaku sudah disidang kode etik oleh Dewas.

Dewas menegaskan pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.

“Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik,” kata Ali.

BACA JUGA: Video Viral di Sukabumi: Diduga Pelaku Pelecehan Sexual

Di sisi lain, mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo mengaku kecewa atas putusan Dewas KPK terhadap pelaku.

Dia menilai sanksi yang akan dijatuhkan sangat rendah dan tidak adil terhadap korban.

“Jika korban merasa putusan Dewas dirasa tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar segera di proses pidananya,” ujar Yudhi.

Dalam peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakkann Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Baca Juga:Jika Prabowo Jadi Presiden, Rakyat Indonesia Berobat Gratis di RSRatusan Polisi Kena Mutasi Kapolri

BACA JUGA: Polisi Periksa Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Secara Verbal yang Diduga Dilakukan Anggota DPR

“Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak pada korban pelecehan seksual dan mengecewakan,” ujarnya. (Pram/Fajar)

0 Komentar