Bareskrim Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jabar di Sukabumi

Bareskrim Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jabar di Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Sejumlah aset mantan Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019 dan istrinya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang di beberapa lokasi di Sukabumi disita Bareskrim Polri. Pasangan suami istri itu saat ini sudah divonis majelis hakim selama 10 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Jhon Pangestu, mengatakan, vonis terhadap kedua terdakwa dilakukan karena Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya mereka tetap dinyatakan bersalah.

“Iya, mantan Ketua DPRD Jabar atas nama Irvan (Suryanegara) dan istrinya bernama Endang (Kusumawaty) itu sudah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata Jhon kepada wartawan, Rabu (5/7).

Baca Juga:Jaga Kondisi Lingkungan, Tanam 800 Bibit PohonKader PKK Dilatih Kelola Hidroponik

Saat persidangan, tersangka beserta istrinya sempat mengklaim dan mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Sebenarnya pembuktiannya sudah selesai dan Kejari Cimahi sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Aturannya ketika sudah inkrah, maka statusnya terpidana. Maka langkah selanjutnya eksekusi,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada kasus TPPU tersebut terdapat aliran dana untuk pembangunan empat aset milik tersangka Irfan Suryanagara yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat yang sudah disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Asetnya berupa SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang dan SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu pada 24 Agustus 2022.

Tidak lama setelah itu, Dittipideksus Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2022 kembali menyita lokasi tanah seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka Endang Kusumahwaty yang merupakan istri dari tersangka Irfan Suryanagara yang berada di Kampung Sumur RT 05/RW 14 Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung.

Setelah itu, Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022 menyita tanah seluas 2,1 hektare yang didalam terdapat bangunan berupa Vila Cinta di Jalan Kokom Komariah RT 04/RW 13 Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

0 Komentar