Sidang Vonis Perkara Laka Lantas Ditunda Dua Kali

Sidang Vonis Perkara Laka Lantas Ditunda Dua Kali
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Keluarga korban peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Kastini (63) pada 6 Februari lalu, kecewa dengan ditundanya kembali pembacaan sidang vonis oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Cibadak atas terdakwa IA, pelaku penabrak korban.

“Pekan lalu ditunda dan harusnya Selasa ini agendanya vonis tetapi ternyata ditunda lagi,” kata suami korban Costantinus Hatulely (65) usai menghadiri sidang di PN Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dikutip dari Antara, Selasa (4/7).

Ia pun mempertanyakan penyebab penundaan sidang vonis ini sebanyak dua kali. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu mengaku kesulitan mendapatkan jadwal agenda sidang yang digelar PN Cibadak melalui website aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Baca Juga:Bareskrim Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jabar di SukabumiJaga Kondisi Lingkungan, Tanam 800 Bibit Pohon

Bahkan untuk mencari informasi kapan akan digelarnya sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa IA, dirinya harus menelepon pihak kepolisian dari Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Di sisi lain, Costantinus mengungkapkan kejanggalan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini karena banyak pihak yang meminta damai.

Awalnya, pihak keluarga korban siap membuka damai dengan keluarga terdakwa, namun sayangnya perilaku keluarga terdakwa yang dinilai tidak memiliki perasaan, bahkan istri terdakwa lebih galak dari anak korban.

Seharusnya sebagai pihak yang bersalah, mereka datang dan berbicara baik-baik, namun bukannya permintaan maaf yang diterima oleh keluarga korban, tetapi intimidasi dan melakukan penghinaan.

Atas perilaku yang tidak menyenangkan tersebut, akhirnya Costantinus menutup rapat-rapat pintu damai dengan pihak terdakwa. Pihaknya akan terus memantau hasil persidangan untuk mendapatkan keadilan.

“Anak saya yang juga sebagai dokter di salah satu rumah sakit juga mendapatkan intimidasi dari lembaga profesi, karena terdakwa juga merupakan tenaga medis di salah satu rumah sakit di Sukabumi. Paling parahnya lagi, keluarga terdakwa bukannya datang ke rumah tetapi malah meminta bantuan tetangga untuk membujuk saya yang katanya bujuk Pak Costantinus mau uang berapa,” ungkapnya.

0 Komentar