SUKABUMIEKSPRES – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. Smartfren, Minggu (9/07). Dalam kejadian ini, Dua Orang Pelaku Pencuri Baterai Tower berhasil diamankan aparat kepolisianÂ
Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis (25/06) lalu sekitar pukul 22.46 WIB, di area tower milik PT. Smartfren yang terletak di Kampung Bojong Soka, RT002 RW002, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Baterai Tower
Pelaku pencurian diduga telah mencuri 2 (dua) unit baterai lithium merk Shoto LI-ION dengan kapasitas 100 AH.Â
Baca Juga:TMMD Berikan Pelajaran Berharga Tentang Semangat Gotong RoyongRatusan Pendekar Unjuk Keahlian dalam Pasanggiri Pasanggiri Pencak Silat
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut terkait dengan kasus ini dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Maruly menjelaskan mereka memotong pagar tower menggunakan gunting kawat untuk masuk ke dalam area tower. Setelah itu, mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai dengan menggunakan linggis dan pahat, Dan berhasil mengambil 2 (dua) unit baterai tersebut.
BACA JUGA: Polres Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi pada tanggal 5 Juli 2023, 2 (dua) orang pelaku, yaitu AR dan DK, berhasil ditangkap di sekitar daerah Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, terdapat 3 (tiga) orang DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dengan kasus ini, yaitu A, E, dan N.
Barang bukti yang berhasil diamankan, polisi menyita 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Ayla warna putih dengan , 2 (dua) unit baterai tower PT. Smartfren, serta sejumlah alat dan peralatan yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
BACA JUGA: Pelaku Pecah Kaca Mobil Masih Diburu
Maruly menjelaskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Pelaku pencurian di malam hari oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (mg3)