Polres Sukabumi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Baterai Tower

Polres Sukabumi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Baterai Tower
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengkonfirmasi kepada awak media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

BACA JUGA: Kapolres Ultimatum Geng Motor

” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

Baca Juga:Bupati Sukabumi, Marwan Hamami : Poseni Guru ke-15 Ajang Pemersatu dan Mempererat SilaruhamiBNPB-Pemkab Sukabumi Finalisasi Draf Dokumen Rencana Kontijensi

Pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 WIB.

BACA JUGA: Satkamling Ciracap Mendapat Apresiasi dari Kapolres Sukabumi

“Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

BACA JUGA: Diduga Sering Melakukan Pencurian, Pria Asal Desa Ridogalih Cikakak Tewas Dihakimi Massa

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian. Berupa pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang, gunting dan gegep. 

“Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, hasil pemeriksaan mereka sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar