Dongkrak Elektabilitas Ganjar, Begini Target PPP

Dongkrak Elektabilitas Ganjar, Begini Target PPP
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES — Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menargetkan peningkatan elektabilitas bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam kurun waktu tujuh bulan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai pendukung meyakini elektabilitas bakal calon presiden Ganjar Pranowo masih bisa lebih tinggi dari saat ini. Tujuh bulan sebelum Pilpres 2024 akan sangat menentukan dalam upaya meraih dukungan masyarakat.

BACA JUGA: Bertemu Saat Ibadah Haji, PPP Bocorkan Pembahasan Ganjar dan Anies

Baca Juga:Habiburokhman Sebut Prabowo Siap Temui Megawati180 Ribu Kader NasDem Siap Hadiri Konsolidasi Nasional

“Masih ada waktu tujuh bulan untuk terus meningkatkan elektabilitas Pak Ganjar,” kata Baidowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan sejumlah lembaga survei, terdapat hasil survei yang menempatkan posisi Ganjar di nomor satu, namun hasil survei lainnya menyebut Ganjar ada di posisi kedua.

Awiek, sapaan Baidowi menilai salah satu faktor yang bisa meningkatkan elektabilitas Ganjar adalah bakal calon wakil presiden (bacawapres).

BACA JUGA: Survei Sebut Ganjar Jadi Bacapres Paling Mampu Atasi Masalah Perekonomian

Ia berharap sosok bacawapres pendamping Ganjar bisa memberikan efek elektoral pada Pilpres 2024.

“Apalagi nanti ditentukan oleh figur cawapres yang diharapkan menopang kemenangan Pak Ganjar,” ujar dia.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga:Presiden PKS Ahmad Syaikhu Yakin Koalisi Anies SolidDorong Pelaku Usaha Manfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.

BACA JUGA: Puan Maharani: Menangkan PDIP dan Ganjar di 2024

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (antara/fajar)

0 Komentar