Empat Perempuan Terlibat Dugaan TPPO

Empat Perempuan Terlibat Dugaan TPPO
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Empat orang perempuan terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka pun akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.

Keempat tersangka yakni NI (39), EL (43), DL (55), dan AI (42). NI dan EL berkomplot merekrut dua orang korban yakni SR (33) dan ER (41) pada November 2022 di Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu.

Tersangka EL berperan sebagai perekrut. Ia menawari korban bekerja ke Malaysia. Setelah korban menyanggupi, keduanya dikenalkan dengan tersangka NI yang berperan sebagai sponsor.

Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Raih Dua Penghargaan dari Menparekraf RIAnies Doakan Jokowi Agar Diberkahi

Tersangka mengiming-iming gaji besar. Tapi kenyataannya, korban SR tak menerima gaji selama bekerja di luar negeri. Bahkan ia mendapatkan perlakuan kasar majikannya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (18/7).

Kondisi serupa dialami ER. Selama bekerja ia tak mendapatkan gaji. Namun ER bisa kembali pulang tak kurang dari sebulan berada di luar negeri.
Sedangkan tersangka DL dan AT juga berkomplot melakukan dugaan perdagangan orang dengan korban AN (27), warga Kecamatan Warungkiara pada November 2022. Modus yang digunakan pun nyaris sama.

Tersangka DL merekrut korban dengan menawari untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya di Dubai dengan iming iming mendapatkan gaji besar.

“Korban merasa tertarik dan menyetujui. Setelah selesai menjalani tahapan medical chek up dan paspor, korban langsung diberangkat ke Dubai,” ujar.

Namun, saat tiba di Dubai, korban AN diberangkatkan ke Suriah. Di tempat kerjanya, korban dipekerjakan tanpa mendapatkan gaji.
Pengungkapan kasus tersebut karena korban melapor ke Polres Sukabumi.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun. Dari tangan para tersangka kami mengamankan berbagai barang bukti di antaranya handphone, paspor, buku rekening, dan beberapa dokumen lainnya,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar