SUKABUMIEKSPRES – Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami meresmikan rumah Restorative Justice di Posyandu Pakujajar V RW 5 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Selasa (18/7).
Peresmian tersebut dihadiri Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Mukhlis beserta jajaran serta Sekretaris Daerah, Dida Sembada.
Andri mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas inovasi mereka melalui rumah Restorative Justice.
Baca Juga:Sambut Kedatangan Jemaah Haji dengan HaruPemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi dengan Negara ASEAN Berantas Perdagangan Orang
Keberadaannya diharapkan akan berfungsi menjadi tempat mediasi permasalahan yang muncul di masyarakat.
“Upaya ini merupakan bagian dari pembangunan kesadaran masyarakat dalam pola penyelesaian permasalahan khususnya alternatif penyelesaian konflik hukum di lingkungan warga berbasiskan kearifan lokal dan pendekatan budaya masyawarah,” kata Andri.
Plt Kajari Kota Sukabumi, Mukhlis, menjelaskan restorative justice merupakan program dari Jaksa Agung untuk menangani berbagai persoalan yang bisa diselesaikan masyarakat tanpa harus melaporkannya ke pihak penegak hukum.
“Kalau rumah RJ itu misalnya persoalan kecil yang sebenarnya bisa dimaafkan saja, maka silakan masyarakat berhubungan dengan pak lurah. Kmudian pak lurah akan menghubungi pihak Kejaksaan untuk hadir bersama–sama mendamaikannya. Polanya sangat gampang, tidak boleh melanggar administrasi,” jelasnya.
Sejak 2021, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menyelesaikan lima kasus restorative justice. Sebelumnya telah didirikan pula rumah Restorative Justice di Kampung Selagombong Kecamatan Baros. (ist)